Kemendagri: TGUPP Tak Dilarang, Tapi Direkomendasikan Pakai Dana Operasional Gubernur

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah jika dinilai menghilangkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tapi setelah dievaluasi, Kemendagri merekomendasikan sebaiknya tak ditempatkan sebagai lembaga yang melekat pada Biro Adminitrasi Sekretaris Daerah, karena itu menyalahi aturan. Tim gubernur direkomendasikan sebaiknya dibiayai oleh dana operasional gubernur.  

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Syafruddin, merespon pemberitaan terkait TGUPP DKI Jakarta, di Jakarta, Sabtu (23/12). Menurut Syafruddin, terhadap keberadaan TGUPP, berdasarkan hasil klarifikasi Kemendagri dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tim ini lebih sebagai lembaga ad hoc" yang dilekatkan pada Biro Administrasi Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Tim dibentuk melaksanakan tugas khusus dari Gubernur DKI Jakarta yang sebenarnya tidak melaksanakan fungsi Biro Administrasi. 

"Tentu dalam hal ini tidak sesuai dengam peraturan perundang-undangan," katanya.  

Syafruddin menegaskan, pihaknya bekerja sesuai aturan. Tidak berdasarkan like and dislike. Aturan yang jadi pedoman. Apalagi sampai ada yang menuding untuk menjegal kepala daerah. Sekali lagi, Syafruddin menegaskan, Kemendagri dalam mengevaluasi APBD provinsi, rujukannya aturan.  

"Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, TGUPP direkomendasikan dalam evaluasi untuk tidak dianggarkan pada Biro Administrasi," kata dia.  

Jadi, salah jika dikatakan, Kemendagri menghapus TGUPP. Ia juga heran, kenapa arahnya, Kemendagri diopinikan hendak menghapus tim itu. Justru Kemendagri memberi solusi, agar keberadaan tim itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan kemudian menabraknya. 

"Selanjutnya diberi solusi untuk menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur karena sejalan dengan maksud Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah, " katanya.  

Dengan tegas, Syafruddin pun kembali mengulang pernyataan. Kata dia, Kemendagri tidak menghilangkan TGUPP. Berkali-kali Syafruddin menegaskan itu. Tim gubernur tak dihilangkan. Melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula dibebankan pada anggaran Biro Administrasi Sekda DKI Jakarta, menjadi beban atas penggunaan biaya operasional gubernur.  

"Sekali lagi saya katakan bukan menghilang melainkan hanya mengalihkan pembebanan anggaran yang semula beban anggaran dibebankan pada anggaran Biro Administrasi menjadi beban biaya operasional gubernur," tuturnya.  

Dengan tegas ia juga mengatakan, praktek membiayai tim gubernur dengan biaya operasional gubernur sudah dilakukan di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau saat Jokowi memimpin Jakarta. Dan itu yang tak menyalahi aturan. Jadi saat itu tak dipersoalkan. Berbeda dengan tim gubernur yang dibentuk sekarang, bukan dibiayai oleh dana operasional kepala daerah. Namun jadi beban APBD karena dianggarkan pada anggaran Biro Administrasi Sekda.  

"Praktek seperti ini juga dilakukan pada era Pak Jokowi dan Pak Ahok," kata Syafruddin.(p/ab)